SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG *** Jadwal sidang harian bisa dilihat pada menu layanan dan informasi

Jumlah Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini50
mod_vvisit_counterKemarin43
mod_vvisit_counterMinggu ini151
mod_vvisit_counterBulan ini359
mod_vvisit_counterSemua30182
Tentang Kami
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
Uraian Tugas PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 12 Mei 2010 09:15

A.  KETUA PENGADILAN

  1. Bersama-sama Wakil Ketua memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan secara baik dan lancar.
  2. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin / pembangunan
  3. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
  4. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
    1. Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;
    2. Masalah-masalah yang timbul
    3. Masalah Tingkah laku / perbuatan Hakim, pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
    4. Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
  5. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan : daftar,catatan,risalah, berita acara serta berkas perkara.
  6. Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)
  7. Melaksanakan pertemuan berskala sekurang-kurangnya sekali dalam sebuloan dengan para Hakim serta pejabat struktural, dan seekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan.
  8. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukun kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
  9. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan
  10. Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.
B. WAKIL KETUA PENGADILAN
  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Mewakili Ketua bila berhalangan
  3. Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua
  4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.

C.  HAKIM

  1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.
  2. Dalam perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
  3. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua Pengadilan untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas penyelenggara administrasi perkara perdata dan pidana serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
D.  PANITERA/SEKRETARIS
  1. Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
  2. Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
  3. Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  4. Membuat akta dan salinan putusan
  5. Menerima dan mengirimkan berkas perkara
  6. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan
  7. Menyelenggarakan administrasi umum peradilan
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian, keuangan, urusan umum dalam rangka memberikan pelayanan administratif dalam lingkungan Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan yang berlaku.
  9. Melaksanakan kegiatan menyetujui penggunaan anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
E.  WAKIL PANITERA
  1. Membantu tugas pokok Panitera / Sekretaris dalam bidang Kepaniteraan
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  3. Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalanagan.
  4. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.

F.  WAKIL SEKERTARIS

  1. Membantu tugas pokok Panitera / Sekretaris dalam bidang Kesekretariatan
  2. Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dengan sistem kartu kendali untuk memperlancar penerimaan informasi.
  3. Menyelengarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan.
  4. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan pengadilan negeri.

G.  PANITERA MUDA PIDANA

  1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
  3. Mengkoordinir pembagian tugas habis pada meja I, dan meja II.
  4. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
  5. Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus hakim atau diundurkan hari persidangannya.
  6. Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
  7. Menyerahkan salinan putusan kepada jaksa, terdakwa atau kuasanya serta lembaga pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
  8. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  9. Menyiapkan berkas permohonan grasi.
H.  PANITERA MUDA PERDATA
 
  1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
  4. Mengkoordinir pembagian tugas habis pada meja I, meja II, dan meja III.
  5. Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
  6. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya.
  7. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  8. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
I.   PANITERA MUDA HUKUM
  1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara atau permohonan grasi dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  3. Meregister perkara SKBRI, Naturalisasi, Advokat / pengacara, Notaris, Register PT ,CV, Yayasan, Warmerking, dan surat kuasa. Panitera muda Hukum bertanggung jawab atas pembuatan semua laporan data perkara, laporan bulanan, triwulan dan tahunan.

 

J.  KEPALA BAGIAN UMUM

  1. Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan
  2. Menangani surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat perkara
  3. Menyelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat dan kantor.
  4. Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air bersih dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
  5. Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor (ATK) untuk keperluan setiap bulan.

K.  KEPALA BAGIAN KEUANGAN

  1. Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan biaya langganan telepon, listrik dan air bersih untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran.
  2. Membuat daftar gaji/lembur dan rapel pegawai sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji/lembur dan rapel.
  3. Memeriksa dan meneliti surat pertanggung jawaban penggunaan anggaran rutin sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya.
  4. Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ kedalam buku kas umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan.

L.  KEPALA BAGIAN KEPEGAWAIAN

  1. Membuat usul pemberian kartu pegawai bagi CAPEG yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil.
  2. Menganalisa data kepegawaian untuk menyiapkan DUK bagi pegawai negeri.
  3. Melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat.
  4. Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural.
  5. Melaksanakan pengusulan pemindahan pegawai.
  6. Mengusulkan pemberhentian dan pemensiunan.
  7. Menyusun DUK dan Bezetting pegawai dalam lingkungan pengadilan negeri.
  8. Membuat daftar Nominatif pegawai yang akan naik pangkat, cuti, kenaikan gaji berkala, pensiun dan lain-lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian.

M. PANITERA PENGGANTI

  1. Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.
  2. Melaporkan kepada panitera muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari-hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
  3. Menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

N.  JURU SITA

  • Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua majelis
  • Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan.
  • Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
  • Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait.
 

Kalender




Hak Cipta Pengadilan Negeri Tamiang Layang 2010. .