Jumlah Kunjungan






![]() | Hari ini | 55 |
![]() | Kemarin | 43 |
![]() | Minggu ini | 156 |
![]() | Bulan ini | 364 |
![]() | Semua | 30187 |
| Sejarah PN Tamiang Layang |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Rabu, 12 Mei 2010 08:43 |
|
Kabupaten Barito Timur yang beribukota di Tamiang Layang, secara geografis
terletak antara 1o2 LU dan 2o5 LS dan antara 114o- 115o BT. Kabubaten
Barito Timur di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Barito
Selatan, di sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan
dan di sebelah selatan dan barat berbatasan dengan Kabupaten barito
Selatan. Luas wilayah Kabupaten Barito Timur 3.834 Km2. Secara administratif Kabupaten ini terbagi menjadi sembilan kecamatan dan 68 desa. Daerah ini mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan antara lain di sektor perkebunan dengan komoditi unggulan berupa kelapa sawit, kelapa hibrida, kakao, karet, lada, kopi robusta, dan karet. Urat nadi daerah ini adalah pertanian, tanaman bahan pangan masih menjadi hasil utama pertanian di daerah ini yang meliputi padi, tanaman holtikultura, dan palawija, sebagian besar daerah ini berupa hutan, terutama hutan produksi tetap dan hutan konservasi, konstribusi dari hasil hutan ini berupa kayu dan bukan kayu seperti gaharu dan rotan. Barito Timur juga memiliki potensi di sektor pertambangan berupa batu bara ini bukan hanya untuk ekspor akan tetapi bisa dimanfaatkan sebagai pembangkit tenaga listrik. Dari hasil pertanian dan perkebunan ini berdampak besar juga terhadap perdagangan. Perdagangan menjadi tumpuan mata pencaharian penduduk setelah pertanian. keberadaan infrastruktur berupa jalan darat yang memadai akan lebih memudahkan para pedagang untuk berinteraksi sehingga memperlancar baik arus barang maupun jasa. Pengadilan Negeri Tamiang Layang sendiri baru diresmikan sejak tanggal 4 Desember 2008 yang peresmiannya di pusatkan di gedung Pengadilan Negeri Prabumulih oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia H. Harifin Tumpa. Dan pada tanggal 20 Desember 2008 dilanjutkan dengan acara pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang pertama yakni Bapak BERTON SIHOTANG,SH, yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah pada saat itu PANTO ALBION SIANIPAR,SH. Gedung Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang sendiri terletak di jalan Ahmad Yani RT. I dengan areal tanah seluas 6000 M2 dan memiliki bangunan yang berlantai dua, dan memiliki dua ruang sidang, yang terdiri dari satu ruang sidang biasa dan satu ruang sidang utama yang dapat dipergunakan untuk sidang dan pertemuan. PETA WILAYAH YURIDIKSI : ![]() |
| LAST_UPDATED2 |












